Fungsi filsafat pendidikan,
Memahami persoalan pendidikan secara umum,merumuskanya
dalam gambaran pokok sebagai pelengkap yang ada dan hubungannya dengan factor
lain.
Penetu arah dan pedoman
Memberi norma dan pertimbangan
Filsafat memberikan landasan yang mendasar bagi
perkembangan ilmu
Ilmu memberikan bahan untuk berbagai pemikiran para
filsuf.
Pengembangan Kurikulum merupakan salah satu aplikasi
dari ilmu yang telah dikaji Sehingga harapan terbesar semuanya dapat membantu
manusia dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dalam menjalani kehidupan
bermasyarakat.
FUNGSI
PENDIDIKAN
Fungsi pendidikan adalah serangkaian tugas atau misi yang diemban dan harus
dilaksanakan oleh pendidikan (Drs. Dirto Hadisusanto, Pengantar Ilmu
Pendidikan, 1995: 57). Ruang lingkup pendidikan sangat luas, hal ini
dikarenakan pendidikan harus menyentuh segala segi kehidupan manusia, bangsa
dan negara, nasional, internasional, bahkan dunia dan akhirat. Pendidikan
mempunyai peran penting dalam suatu pembangunan negara dan bangsa. Dengan
pendidikan maka manusia mempunyai bekal dan modal dalam menjalani kehidupan
guna pembangunna negara dan bangsa.
Lembaga pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Pendidikan di dalam keluarga mempunyai tugas untuk mengembangkan keyakinan
beragama, nilai- nilai kebudayaan, nilai- nilai moral dan keterampilan.
Pendidikan di sekolah mempunyai tugas memberikan berbagai pengetahuan dan
keterampilan, serta mengembangkan berbagai nilai dan sikap. Pendidikan di luar
jalur sekolah mempunyai tugas mengembangkan pengetahuan dan kemampuan warga
masyarakat untuk dapat berperan dalam berbagai bidang kehidupan secara
produktif, efisien, dan efektif.
Di dalam Undang- undang No. 2 tahun 1989
pasal 3 dijelaskan fungsi pendidikan nasional di Indonesia adalah “Mengembangkan kemampuan serta meningkatkan
mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesiadalam rangka upaya mewujudkan
tujuan nasional”. Fungsi pendidikan nasional adalah berusaha memerangi
segala kekurangan, keterbelakangan, dan kebodohan serta memantapkan ketahanan
nasional, meningkatkan rasa persatuan dan kesatuanberlandaskan kebudayaan
bangsa dan ke Bhineka Tunggal Ika-an (penjelasan pasal 3 Undang- undang No. 2
tahun 1989). Yang dimaksud dengan “mewujudkan tujuan nasional” dalam rumusan
tentang fungsi pendidikan ialah mewujudkan empat tujuan negara sebagaimana
termaktub pada alinea 4 pembukaan undang- undang Dasar 1945 yaitu :
1.Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.Memajukan kesejahteraan umum.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Secara umum
fungsi
lingkungan pendidikan
adalah membantu peserta
didik dalam interaksi dengan berbagai lingkungan sekitarnya, utamanaya
berbagai sumber daya pendidikan yang tersedia, agar dapat mencapai tujuan
pendidikan yang optimal
Fungsi Tujuan Pendidikan.Tujuan pendidikan memuat
gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk
kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan mempunyai dua fungsi yaitu memberikan
arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin
dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.Tujuan pendidikan menduduki posisi
penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya. Tujuan pendidikan
bersifat normatif, yaitu mengandung unsur-unsur norma bersifat memaksa, tetapi
tidak bertentangan dengan hakikat perkembangan peserta didik serta dapat
diterima oleh masyarakat sebagai nilai hidup yang baik.Sehubungan dengan fungsi
tujuan yang demikian penting itu, maka menjadi keharusan bagi pendidik untuk
memahaminya. Kekurang pahaman pendidik terhadap tujuan pendidikan dapat
mengakibatkan kesalahan didalam melaksanakan pendidikan. Gejala yang demikian
oleh Langeveld disebut salah teoritis (Langeveld, 1955). 3Menurut Undang-Undang
RI no. 20 tahun 2003, pada pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan Nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. 4